PAMBELUM, Palangka Raya– Bank Indonesia (BI) memperingatkan masyarakat agar berhati-hati dan bahkan menghimbau untuk berhenti menggunakan mata uang virtual (Virtual Currency) yang salah satunya adalah Bitcoin.
Saat mengadakan pertemuan bulanan dengan insan pers, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalteng, Setian, mengatakan bahwa Bank Indonesia telah melarang penggunaan mata uang virtual termasuk Bitcoin sebagai alat pembayaran.
“Per januari 2018, Bank Indonesia kembali mengeluarkan siaran pers terkait larangan penggunaan Virtual Currency. Sesuai undang-undang, Virtual Currency bukan alat pembayaran yang sah, contohnya adalah Bitcoin ” ungkap Setian, Senin (26/2/2018).
Setian juga mengungkapkan Virtual Currency memiliki resiko yang merugikan masyarakat karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab dan penuh spekulasi. Selain itu, Virtual Currency juga sangat mudah digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindak kejahatan dalam bidang keuangan.
“Contoh Bitcoin ya, mudah sekali digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan kegiatan Money Laundry. Karena itu Bank Indonesia melarang menggunakan Virtual Currency di NKRI untuk alat pembayaran,”tambahnya.
Menurut Setian juga, masyarakat diminta jangan sampai terpengaruh dengan bentuk promosi besar-besaran oleh beberapa pihak dengan mengatakan Bitcon sebagai alat pembayaran yang sah.
“Dan bahkan pihak yang mempromosi berani menyewa hotel mewah untuk mengadakan seminar agar masyarakat tertarik, namun diduga tindakan tersebut bersifat Money Scam atau penipuan,” jelas singkat Setian lagi.(Beben/Red1)