PAMBELUM, Puruk Cahu – Setelah menjalani serangkaian proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh, akhirnya Eem Kenedi (47 tahun), yang merupakan Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Muara Tupuh, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya (Mura) divonis 10 tahun penjara.
Vonis 10 tahun kurungan tersebut merupakan hasil banding yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Mura ke banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Tengah (Kalteng) karena sebelumnya Hakim PN Muara Teweh hanya menjatuhkan hukuman selama enam tahun panjara saja.
“Pertimbangan sampai hukuman sang Sekdes diperpanjang karena korban masih dibawah umur dan berbadan dua (hamil). Selain itu, terpidana yang berstatus PNS harusnya menjadi teladan bagi masyarakatnya,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mura, Robert P Sitinjak melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mariana Tresya Ayu Meifany, Minggu (25/2/2018) kemarin.
Sementara itu, diketahuinya kasus asusila yang menjerat Sekdes Muara Tupuh ini untuk pertama kali dilaporkan oleh AW (35 tahun) yang juga merupakan warga Desa Muara Tuhup sebab diyakini adiknya yang berinisial F (16 tahun) hamil atas perbuatan sang terpidana.
Untuk kasus itu sendiri dilaporkan oleh AW pada Bulan Juni 2017 lalu ke Polres Murung Raya dan sejak saat itu pula Eem Kenedi langsung ditahan oleh pihak berwajib.(Red1)