Pambelum.com – Tri Waluyo dan Nana Nurdiana, orangtua dari seorang bayi yang kakinya diamputasi, tengah berjuang keras untuk mengungkap kebenaran dan mencari pertanggungjawaban melalui proses hukum. Di sisi lain, pihak rumah sakit tetap bersikeras bahwa mereka telah mengikuti prosedur yang tepat dalam penanganan sang bayi.
Sebelumnya, Tri dan Nana, warga Pulang Pisau di Kalimantan Tengah, melaporkan RSUD Pulang Pisau ke Polda Kalteng dengan tuduhan malapraktik. Mereka mengungkapkan kekhawatiran tentang kesulitan bernafas dan demam yang dialami sang bayi. Namun, setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit, kaki kiri bayi mereka harus diamputasi, meskipun usianya baru kurang dari dua bulan.
Tri dan Nana tampil di Polda Kalteng untuk memberikan keterangan dan menjalani proses pemeriksaan yang berlangsung sekitar 9 jam. Kuasa hukum mereka, Sukri Gazali, menjelaskan bahwa pasangan ini ditanyai sekitar 31 pertanyaan yang berkaitan dengan perawatan anak mereka.
“Pertanyaan dari penyidik berfokus pada tempat kelahiran bayi, kondisi bayi, dokter yang menangani, dan prosedur yang dilakukan oleh dokter selama perawatan bayi di RSUD Pulang Pisau,” ungkap Gazali setelah pemeriksaan pada Selasa malam, 22 Agustus 2023.
Gazali mengklaim dugaan malapraktik terkait dengan perawatan yang tidak memadai, bahkan mengindikasikan adanya kelalaian dan kealpaan. Dia meyakini jika diberikan perawatan yang sesuai, bayi Tri dan Nana tidak akan kehilangan kakinya.
“Sebelum amputasi dilakukan, bintik-bintik hitam muncul di kaki setelah jangka waktu perawatan yang lama. Bintik-bintik ini muncul di sekitar area tempat infus di kaki,” lanjut Gazali.
Bayi tersebut lahir di RSUD Pulang Pisau pada hari Minggu, 3 Juli 2023, dengan berat badan lahir rendah. Dua hari setelah lahir, bayi tersebut diizinkan pulang dan dibawa oleh orangtuanya ke rumah mereka di Pangkoh.
Dalam waktu 24 jam setelah berada di rumah, bayi tersebut mengalami demam dan kesulitan bernapas. Orangtuanya kemudian membawanya ke Puskesmas Pangkoh yang berada dekat rumah mereka. Namun, puskesmas merujuk pasien tersebut kembali ke RSUD Pulang Pisau.
Dr. Yulia Kurniawati, Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD Pulang Pisau, menjelaskan bahwa saat tiba di unit gawat darurat, bayi tersebut mengalami kesulitan bernafas. Dugaan awal adalah bahwa pasien tersebut mengalami sindrom kesulitan bernafas dan sepsis, karena tingkat saturasi oksigen hanya mencapai 80%, di bawah normal.
“Bayi tersebut dirawat di unit perawatan khusus untuk bayi dan ditempatkan di dalam inkubator. Kami berkonsultasi dengan dokter bedah, dan dugaan kuatnya adalah bahwa bayi tersebut mengalami kondisi ALI atau acute limb ischemia, yaiti penyumbatan pada pembuluh darah,” ungkap Yulia.
Munawar Latif, Ketua Komite Medik RSUD Pulang Pisau, menjelaskan bahwa ALI adalah komplikasi akibat sepsis dalam tubuh pasien. Dalam kasus ini, terjadi kekurangan oksigen yang menyebabkan aliran darah terganggu atau tersumbat.
“Sumbatan ini menyebabkan pembentukan gumpalan darah, dan pada pasien bayi ini, gumpalan darah terjadi di kaki kiri. Inilah yang menjelaskan mengapa banyak yang bingung tentang keluhan sesak nafas di dada ketika yang diamputasi adalah kaki,” terang Munawar.
Dr. Franky Luhulima, Spesialis Anak di RSUD Pulang Pisau yang merawat bayi tersebut, menjelaskan bahwa kasus ALI adalah kasus langka. Dalam literatur medis, hanya ada laporan kasus pada tahun 1972, 2016, dan sekarang melibatkan bayi yang ditanganinya.
Luhulima menjelaskan bahwa infeksi dan sepsis pada bayi tersebut disebabkan oleh faktor lingkungan. Diagnosis awal untuk bayi Tri dan Nana saat lahir adalah berat badan rendah.
“Sumbatan tersebut bukan disebabkan oleh infus yang dipasang di kaki, karena infus tersebut diletakkan di vena, sementara sumbatan (aliran darah) terjadi di arteri. Jadi, sumbatan dan kematian jaringan pada kaki tersebut bukan disebabkan oleh infus,” tegas Franky.
Kasus ini telah memasuki proses hukum. Menanggapi hal ini, Yulia menegaskan bahwa mereka hanya menunggu, meskipun masih terbuka untuk upaya perdamaian