PALANGKA RAYA – Jajaran DPRD Kota Palangka Raya melaksanakan konsultasi publik menyempurnakan rancangan peraturan daerah (raperda). Raperda yang dikonsultasikan di Kecamatan Jekan Raya terkait narkoba dan rumah potong hewan., Kamis (2/11/2017).
“Ini kedua kalinya kita laksanakan konsultasi publik. Kemarin di Kecamatan Pahandut. Lalu nanti tanggal 16 November di Kecamatan Sabangau. Memang harus tiga kali,” kata Anggota Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah usai mengikuti kegiatan itu.
Menurut Mukarramah, konsultasi publik ini memang harus dilakukan demi penyempurnaan raperda yang nantinya akan menjadi perda usai diparipurnakan.
“Semuanya diserap dan akan kita bahas selanjutnya. Tahap berikutnya nanti ada 3 kali sosialisasi baru pembahasan lagi sebelum diparipurnakan. Harapan kita Desember nanti sudah bisa kita paripurnakan,” tutupnya.
Raperda pertama yang sedang digodok tentang pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya. Raperda ini untuk mengisi kekosongan aturan terhadap zat adiktif baru yang belum terjamah UU Pemberantasan Narkotika.
Sebelumnya kan hanya sampai Zat Adiktif tapi menurut Kepala BNN Kota Palangka Raya harus dimuat unsur kata lainnya itu karena seperti yang nge-lem atau apa itu nanti masuknya di unsur Lainnya itu,” jelas Mukarramah.