PAMBELUM, Kuala Kapuas – Fenomena Pilkada di Kabupaten Kapuas terkait permasalahan digugurkannya salah satu paslon yakni pasangan Mawardi – Muhajirin (2M) yang kemudian dibukanya pendaftaran kembali oleh KPU Kabupaten Kapuas membuat beberapa pihak memunculkan berbagai opini dan tafsiran hukum yang belum jelas akan kebenarannya.
Dalam hal ini, kuasa hukum pasangan 2M, Indrianto, SH.MH memberikan pencerahan dengan mencoba membijakinya serta menyarankan kepada pihak tersebut agar segera melakukan upaya hukum dan administrasi yang tersedia.
“Menurut hemat kami, pihak yang pintar bersilat lidah sebaiknya menggunakan upaya hukum maupun administrasi yang tersedia, sehingga membuat rakyat tercerahkan dan tidak disuguhi komentar maupun pendapat yang belum tentu benar menurut hukum. Agar rakyat tidak terprovokasi secara illegal,” kata Indrianto kepada awak media, Minggu (18/2/2018).
Menurut mantan pengacara Yantenglie ini, siapapun sah-sah saja melakukan penafsiran hukum berdasarkan ilmu pengetahuan yang dimilikinya, namun alangkah elok dan baiknya jika persoalan hukum ini diserahkan kepada ahlinya.
“Sebagaimana pepatah arab yang berbunyi jika suatu urusan tidak diserahkan kepada ahlinya maka tunggu kehancurannya, Wallahu a’lam bishawab,” tuturnya lagi.
Indrianto juga menekankan, agar siapapun yang peduli dengan Pilkada Kapuas agar bisa taat asas dan taat hukum. “Lagi pula kekuasaan yang hendak diraih ini hanya untuk 5 tahun saja. Inipun jika amanah, jika tidak amanah maka pintu penjara terbuka lebar. Karena itu kami menghimbau mari kita kawal proses demokratisasi di Kapuas dengan sikap yang teduh, hati yang damai karena keberkahan itu untuk semua bukan untuk satu orang atau segelintir orang tertentu,” tutup Indrianto. (Hamdi/Red2)