PAMBELUM, Puruk Cahu – Mencuatnya permasalahan perusahaan batubara milik PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) yang beroperasi cukup lama di wilayah Kabupaten Murung Raya tepatnya di Kecamatan Barito Tuhup Raya menimbulkan tudingan “Tutup Mata” dari sebagian besar masyarakat Kabupaten Murung Raya dan Provinsi Kalimantan Tengah yang mengarah kepada fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya sebagai fungsi pengawasan.
Menjawab tudingan ini Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya Gad F Silam angkat bicara. Dirinya mengatakan bahwa saat ini kewenangan pengawasan atas kegiatan ataupun operasi yang dilakukan oleh pihak AKT sebagai perusahaan tambang batubara ini sudah di alihkan sejak tahun 2014 yang lalu kepada pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Dasarnya ada di UU No. 23 tahun 2014 yang menyatakan tentang pemindahan kewenangan dan seluruh tanggung jawab atas pengelolaan urusan pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten. Terkait permasalahan AKT ini bukannya kita tutup mata, tapi semua kewenangannya ada di pemerintah pusat dan provinsi. Jadi bukan ranah kami dengan permasalahan ini,” kata Gad kepada awak media saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (20/3).
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga menegaskan bahwa proses hukum sedang ditempuh oleh pihak pemerintah pusat dan pihak manajemen AKT. Dirinya juga menegaskan bahwa seluruh pihak perlu mengetahui dan menghormati proses yang sedang berjalan ini.
“Kita tunggu saja apa hasilnya nanti setelah ada keputusan hukum tetap atas permasalahan ini. Yang menjadi perhatian kami adalah nasip sekitar 1.490 orang tenaga kerja, serta dampak-dampak lainnya seperti dampak ekonomi, budaya, serta hal-hal yang sifatnya merusak ataupun mengganggu stabilitas keamanan didaerah sekitar tambang tersebut,” ungkapnya.
Ditambahkan Gad lagi bahwa pihaknya berharap ada suatu hasil yang positif, dari apa yang saat ini sedang berproses. Karena cukup banyak nantinya dampak yang akan timbul jika seandainya memang nantinya PT AKT akan ditutup.
“Dari permasalahan ini dampaknya sangat berat bagi warga masyarakat. Baik yang dari luar kabupaten maupun yang dari kaupaten. Beberapa Hari PHK terhadap tenaga kerja, sosial, ekonomi serta pengaruh lainnya yang diakibatkan dari permasalah PT AKT ini,” tuturnya.(Amaliyah/Red1)