PAMBELUM, Puruk Cahu – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) mendorong Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di Mura untuk melakukan percepatan vaksinasi covid-19 untuk anak-anak berusia 12-17 tahun.
Menurut anggota DPRD Mura, Olivia Owiswanti, terdapat beberapa alasan bahwa percepatan vaksinasi kepada anak yang berusia 12 sampai 17 tahun. “Ini dilakukan lantaran berkaitan dengan adanya rencana pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada tahun ajaran 2021-2022 ini,” terang politis Golkar ini, Senin (1/08/2021).
Selain itu juga, pintanya, laju infeksi covid-19 juga perlu diperhatikan. “Sehingga harus diperbanyak vaksinasi buat anak-anak ini terlebih bagi anak-anak yang berniat melanjutkan sekolah di beberapa daerah yang menjadi salah satu syarat yang dibutuhkan yakni adanya sertifikat vaksin bagi anak-anak,” ujarnya.
Begitu juga sebaliknya, kata dia, ketika ada anak-anak yang merupakan putra dan putri daerah Kabupaten Murung Raya yang bersekolah keluar daerah atau yang balik ke Puruk Cahu, mereka tetap diminta menyerahkan sertifikat vaksinasi Covid-19.
Harapannya percepatan vaksinasi covid-19 untuk anak-anak, mampu mengendalikan laju penularan covid-19 di kalangan masyarakat.