PAMBELUM, Puruk Cahu – Agus Setiawan (36 tahun) warga Kelurahan Muara Tuhup, Kecamatan Laung Tuhup diamankan Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) karena kedapatan membawa Narkoba jenis sabu pada Senin (22/6/2020) malam.
Pelaku beserta barang bukti pertama kali ditangkap di Posko Covid-19 yang berlokasi simpang Muara Laung menuju kota Puruk Cahu.
Saat melakukan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan satu pekat sabu berat 0,51 gram yang dibungkus dengan plastik klip transparan dibalut kertas rokok yang disimpan dalam tas ransel.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres melakukan penyelidikan dan pengintaian tentang keberadaan pelaku yang saat itu sedang berada di Muara Teweh.
Kapolres Mura, AKBP Dharmeswara melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Bagus Winarko menyampaikan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku terlibat dalam peredaran gelap Narkotika jenis sabu.
“Pelaku ditangkap sekitar jam 21.45 wib di Posko Covid-19 usai dari Muara Teweh menggunakan sepeda motor jenis metik warna merah. Saat pengeledahan menemukan satu paket sabu dengan berat sekitar 0,51 gram,” kata Bagus, Selasa (22/6/2020).
Pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) tindak pidana narkotika UU RI No.35 tahun 2009 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a TP Narkotika no 35 tahun 2009. Ancaman hukuman 4 sampai dengan 12 tahun penjara.