Rabu, April 14, 2021
  • Login
Pambelum
  • KALTENG
    • Murung Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • HUKRIM
  • DPRD
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
  • SEPUTAR DESA
  • POLITIK
    • Pilkada 2018
No Result
View All Result
  • KALTENG
    • Murung Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • HUKRIM
  • DPRD
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
  • SEPUTAR DESA
  • POLITIK
    • Pilkada 2018
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pambelum
Home Kalimantan Tengah Palangka Raya

BI Larang Masyarakat Gunakan Bitcoin

PAMBELUM by PAMBELUM
Februari 26, 2018
in Palangka Raya
Reading Time: 1min read
0 0
Share on FacebookShare on Twitter

PAMBELUM, Palangka Raya– Bank Indonesia (BI) memperingatkan masyarakat agar berhati-hati dan bahkan menghimbau untuk berhenti menggunakan mata uang virtual (Virtual Currency) yang salah satunya adalah Bitcoin.

Saat mengadakan pertemuan bulanan dengan insan pers, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalteng, Setian, mengatakan bahwa Bank Indonesia telah melarang penggunaan mata uang virtual termasuk Bitcoin sebagai alat pembayaran.

RELATED POSTS

Rahmanto Hadiri Konferwil Nahdlatul Ulama Kalteng

Syukuran Ulang Tahun ke-50 Plt Gubernur Kalteng Dihadiri Anak Yatim dan Janda Tua

“Per januari 2018, Bank Indonesia kembali mengeluarkan siaran pers terkait  larangan penggunaan Virtual Currency. Sesuai undang-undang, Virtual Currency bukan alat pembayaran yang sah, contohnya adalah Bitcoin ” ungkap Setian, Senin (26/2/2018).

Setian juga mengungkapkan Virtual Currency memiliki resiko yang merugikan masyarakat karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab dan penuh spekulasi. Selain itu, Virtual Currency juga sangat mudah digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindak kejahatan dalam bidang keuangan.

“Contoh Bitcoin ya, mudah sekali digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan kegiatan Money Laundry. Karena itu Bank Indonesia melarang menggunakan Virtual Currency di NKRI untuk alat pembayaran,”tambahnya.

Menurut Setian juga, masyarakat diminta jangan sampai terpengaruh dengan bentuk promosi besar-besaran  oleh beberapa pihak dengan mengatakan Bitcon sebagai alat pembayaran yang sah.

“Dan bahkan pihak yang mempromosi berani menyewa hotel mewah untuk mengadakan seminar agar masyarakat tertarik, namun diduga tindakan tersebut bersifat Money Scam atau penipuan,” jelas singkat Setian lagi.(Beben/Red1)

Related Posts

Rahmanto Hadiri Konferwil Nahdlatul Ulama Kalteng

Rahmanto Hadiri Konferwil Nahdlatul Ulama Kalteng

by Supri
Februari 6, 2021
0

PAMBELUM, Palangka Raya - Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura), Rahmanto Muhidin menghadiri acara pembukaan Konferwil (Konferwil) Nahdlatul...

Syukuran Ulang Tahun ke-50 Plt Gubernur Kalteng Dihadiri Anak Yatim dan Janda Tua

Syukuran Ulang Tahun ke-50 Plt Gubernur Kalteng Dihadiri Anak Yatim dan Janda Tua

by Supri
Desember 4, 2020
0

PAMBELUM, Palangka Raya - Puluhan anak yatim piatu dan janda tua hadiri syukuran ulang tahun ke-50 pelaksana tugas (Plt) Gubernur...

Rahmanto Raih Lencana Tanda Jasa Kehormatan Tokoh Dayak Kalteng 2020

Rahmanto Raih Lencana Tanda Jasa Kehormatan Tokoh Dayak Kalteng 2020

by Supri
Oktober 31, 2020
0

PAMBELUM, Palangka Raya – Dalam rangka Peringatan Hari Sumpah Pemuda tahun 2020, serta bersamaan dengan kegiatan Pelantikan Pengurus Indonesia Hebat...

DPW LASQI Kalteng Selenggarakan Rapat Kerja Wilayah

DPW LASQI Kalteng Selenggarakan Rapat Kerja Wilayah

by Supri
Agustus 22, 2020
0

PAMBELUM, Palangka Raya– Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Seni dan Qasidah Indonesia (LASQI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyelengarakan rapat kerja...

Wakil Ketua II DPRD Mura Jadi Saksi Ahli di Sidang PHI Palangka Raya

Wakil Ketua II DPRD Mura Jadi Saksi Ahli di Sidang PHI Palangka Raya

by Supri
Juli 13, 2020
0

PAMBELUM, Palangka Raya – Perselisihan hubungan industrial antara 6 orang karyawan yang di-PHK secara sepihak oleh PT. Harmoni Panca Utama...

Discussion about this post

RECOMMENDED

Kejari Murung Raya Terima Kunjungan Wakapolres Baru

Kejari Murung Raya Terima Kunjungan Wakapolres Baru

April 7, 2021
Kader Ansor Banser Murung Raya Ikuti PKL dan Susbalan di Kalsel

Kader Ansor Banser Murung Raya Ikuti PKL dan Susbalan di Kalsel

April 6, 2021
  • 21.9M Fans
  • 85 Followers
  • 27.7k Followers
  • 103k Subscribers
  • 657 Followers
  • 23k Followers

MOST VIEWED

  • Hilang Enam Hari, Mayat Tukang Bangunan Ditemukan Jadi Tengkorak di Puruk Cahu

    Hilang Enam Hari, Mayat Tukang Bangunan Ditemukan Jadi Tengkorak di Puruk Cahu

    2898 shares
    Share 2898 Tweet 0
  • Niat Keluar Rumah Beli Susu, Pria Asal Desa Bahitom Ini Pulang Tinggal Nama

    2391 shares
    Share 2391 Tweet 0
  • Polsek Tanah Siang Selidiki Video Viral Kucing Dilempar dari Atas Bukit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Depresi, Wardi Nekat Akhiri Hidup Dengan Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Habib-Perdie (HaPe), Pasangan Premium dan Jaman Now di Pilkada Kalteng 2020

    1073 shares
    Share 1073 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kebijakan Privasi
redaksi@pambelum.com
No Result
View All Result
  • KALTENG
    • Murung Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • HUKRIM
  • DPRD
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
  • SEPUTAR DESA
  • POLITIK
    • Pilkada 2018

© 2017-2020 Pambelum

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In