17 Ribu Warga Murung Raya Terancam Tidak Bisa Ikut Pilkada

PURUK CAHU – Sekitar 17 ribu warga Kabupaten Murung Raya (Mura) terancam tidak bisa ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018 mendatang. Penyebabnya, mereka belum mengikuti perekaman di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

Bupati Murung Raya Perdie M Yoseph, saat kegiatan Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018 di Aula Gedung Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Puruk Cahu mengatakan, jumlah itu berdasarkan data yang diberikan oleh dinas terkait. Dimana saat ini baru sebanyak 75 persen masyarakat Mura yang sudah melakukan perekaman.

baca juga: Kopi Jos dan Kick Andy Foundation Bagikan Kaki Palsu Gratis di Palangka Raya

Bacaan Lainnya

“Ada kurang lebih 17 ribu penduduk Kabupaten Murung Raya yang tersebar di desa-desa, 10 kecamatan ini yang masih belum mendapat pelayanan KTP-El. Penyebabnya karena faktor geografis alam, kemudian secara teknis alat (perekaman) masih sangat terbatas,” sebut Perdie, Kamis (28/9/2017).

Dalam kegiatan sosialisasi yang juga dihadiri oleh pihak KPU Murung Raya ini, bupati mengatakan sudah mengintruksikan kepada pihak Dukcapil untuk menggunakan waktu tersisa sebaik-baiknya. Mengingat, minggu kedua pada Bulan Desember 2017 ini terakhir masuk data KTP-El ke sistem online Kementrian Dalam Negeri.

baca juga: Fairid Naparin: Semoga Saya Berjodoh untuk Bangun Palangka Raya

Sementara itu sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Murung Raya, Izharudin mengatakan sesuai ketentuan yang sudah diketahui bersama syarat mutlak untuk menggunakan hak pilih masyarakat harus sudah memiliki KTP-El atau minimal sudah melakukan perekaman di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

“Mengingat pada Bulan Januari sampai Mei 2018 nanti pihak KPU sudah masuk dalam pemutahiran data jadi diminta dalam hal ini masyarakat, terutama yang belum melakukan perekaman untuk bisa datang ke dinas terkait,” jelas Izharudin.

Pos terkait