4 ASN Kobar yang Ditahan Karena Sengketa Lahan Ajukan Praperadilan
PALANGKA RAYA – Dua kepala dinas dan dua orang staf di jajaran Pemkab Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah yang ditahan Polda Kalimantan Tengah ajukan praperadilan. Keempat ASN Itu ditahan terkait sengketa lahan demplot pertanian antara Pemkab Kotawaringin Barat dengan para ahli waris almarhum Brata Ruswanda.
Dua kepala dinas itu adalah Akhmad Yadi (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) dan Rosehan Pribadi (Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan). Sedangkan kedua stafnya adalah Lukmansyah (mantan sekretaris Dinas Pertanian dan Peternakan), serta Mila Karmila (mantan staf bagian aset Dinas Pertanian dan Peternakan).
“Permohonan praperadilan sudah kita daftarkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Ada empat permohonan praperadilan,” kata koordintor penasehat hukum Rahmadi G Lentam melalui Indriyanto Sadewo, Rabu ( 27/9/617).
baca juga: Polres Seruyan Tangkap Pelaku Pembalakan Liar Bersenjata Api
Keempatnya ditahan setelah memenuhi panggilan kedua di Polda Kalimantan Tengah, di Palangka Raya, Sabtu (23/9/2017) lalu. Akhmad Yadi dan Rosehan Pribadi menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan, yang kini telah berubah menjadi Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan (DTPHP).
Lanjut Indriyanto, praperadilan yang diajukan didasarkan pada beberapa hal. Salah satunya secara perdata, kasus ini telah berkeputusan tetap di Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa tahan tersebut merupakan aset Pemda Kobar menurut putusan bernomor 3120 K/PDT/2014.